Lillah Billah Lirrosul Birrosul Lilghouts bil ghouts.

Minggu, 19 Desember 2010

NAJIS : Bagaimana mencucinya>>by Wahidiyah notes

Syarat diterimanya shalat di hadapan Allah SWT itu
banyak sekali, antara lain:
Pertama, harus lillah, yakni niat semata-mata
melaksanakan perintah Allah, bukan karena
mengharap pahala ataupun takut neraka. Satu-
satunya harapan yang memotivasi adalah
mendapatkan ridha Allah SWT.
Kedua, barang yang dimakan, pakaian yang
dikenakan, dan tempat yang digunakan untuk shalat
harus halal (tidak haram ataupun subhat).
Ketiga, orang yang shalat haruslah hudlur hatinya.
Yakni tiada sesuatu (maasiwallah) yang terbayang
dalam hati dan fikirannya ketika shalat.
Keempat, orang yang shalat haruslah bersih hatinya
dari ujub (harus billah). Yakni tidak boleh
menekadkan atau tidak boleh merasa bahwa dirinya
pasti memperoleh pahala dan surga karena
shalatnya. Lain halnya jika kita beri ’iktikad bahwa
diperolehnya pahala, didapatkanya ampunan yang
sempurna, diraihnya surga tempat berbagai
kenikmatan semata-mata adalah fadhal dan rahmat
dari Allah SWT.
Kita shalat juga harus memenuhi syarat dan
rukunya. Sebagaian dari syarat shalat yaitu harus
suci badan, pakaian, dan tempatnya dari najis. Oleh
karena begitu pentingnya kita mengetahui dan
memahami najis, contoh-contoh dan cara
mensucikanya sebagai salah satu syarat ibadah,
berikut kami sajikan pembahasanya.
NAJIS, MACAM-MACAMNYA DAN CARA
MENCUCINYA
Najis menurut arti bahasa adalah semua yang kotor.
Sedangkan menurut istilah, najis adalah semua hal
yang haram untuk dimakan secara mutlak atau
mungkin, tidak karena haramnya atau kotornya atau
mudharatnya pada badan atau akal (Khulashah
Kifayatul Akhyar bab najis). Adapun macam-
macamnya najis terbagi dalam tiga bagaian:
1. Najis Mughalladhah (berat), yaitu najisnya anjing
dan babi. Cara mencucinya, benda, tempat atau
bagian-bagian yang kena najis ini hendaklah dibasuh
tujuh kali, satu kali diantaranya hendaklah airnya
dicampur dengan tanah. Sabda Rasulullah
SAW:”Cara mencuci bejana seseorang dari kamu,
apabila dijilat anjing hendaklah dibasuh tujuh kali,
salah satunya hendaklah dicampur dengan
tanah. ” (HR. Muslim).2. Najis Mukhaffafah (ringan),
yaitu najis yang berupa kencing bayi laki-laki yang
belum berumur dua tahun dan belum pernah
makan sesuatu kecuali air susu ibunya. Cara
mencuci benda yang kena najis jenis ini adalah
dengan memercikkan air diatas benda itu meskipun
tidak mengalir. Sabda Rasulullah SAW: ”Kencing
anak-anak perempuan dibasuh dan kencing anak
laki-laki dipercik. ” (HR. Turmudzi).3. Najis
Mutawassithah (sedang), yaitu najis yang lain dari
kedua macam najis tersebut. Najis ini terbagi
menjadi dua bagian
a. Najis Hukmiyah, yaitu najis yang diyakini adanya,
tetapi tidak nyata zat, bau, rasa dan warnanya,
seperti kencing yang sudah lama mengering,
sehingga sifatnya telah hilang. Cara mencuci najis ini
cukup dengan mengalirkan air diatas benda yang
terkena najis tersebut.
b. Najis ‘Ainiyah, yaitu najis yang masih ada zat,
warna, rasa dan baunya, terkecuali warna atau bau
yang sangat sukar menghilangkanya, sifat ini
dimaafkan. Cara mencuci najis ini hendaklah dengan
menghilangkan zat, warna, rasa dan baunya.
Dengan kata lain, najis itu yang semula berupa najis
‘ ainiyah, kita upayakan menjadi najis hukmiyah,
setelah itu cukup mengalirkan air diatas benda yang
terkena najis itu.
Jika suatu misal disebuah lantai masjid atau mushalla
terdapat kotoran, dengan tanpa terlebih dahulu
menghilangkan zat, rasa, warna dan baunya, tetapi
langsung kita siram dengan air satu ember
misalnya, maka lantai itu menjadi mutanajis semua.
Akhirnya kitalah yang menanggung resiko
dihadapan Allah bila orang-orang yang mengerjakan
shalat ditempat itu itu tidak sah shalatnya. Oleh
karena itu, cara membersihkan dan mensucikan
najis ‘ainiyah dilantai mushalla atau masjid,
hendaklah hati-hati. Kalau tidak mengerti, bertanya
lebih dahulu atau serahkan kepada orang yang
mengerti.
NAJIS YANG DIMAAFKAN
1. Sejenis darah nyamuk, termasuk darah segala
serangga yang tidak mengalir, misalnya lalat, semut,
dan sejenisnya.
2. Darah sejenis kudis, misalnya darah bisul, luka
cacar dan sejenisnya. Demikian pula yang berupa
nanah.
3. Sedikit darah orang lain dan darah sendiri yang
telah terpisah lalu mengenai badan sendiri lagi, yang
bukan mughalladhah. Lain halnya bila banyak.
4. Sedikit darah jenis haid dan darah hidung
(mimisen, jw), termasuk selain lubang jalan najis
(kubul dan dubur).
5. Darah yang keluar dari jenis tusuk jarum dan
berbekas, sekalipun banyak, yang masih tinggal
ditempat lukanya. Shalat dihukumi sah bagi orang
yang gusinya berdarah sebelum dicuci, selagi tidak
menelan ludah berdarah dalam shalatnya. Sebab
darah gusi itu termasuk dima ’fu.
6. Sedikit lumpur tempat air berjalan yang telah
diyakini najisnya, sekalipun najis mughalladhah
dengan alasan sulit menghindarinya, selama benda
najisnya tidak tampak jelas.
7. Kotoran segala burung dan kelelawar yang telah
kering jika mengenai tempat shalat, pakaian dan
badan, bila ternyata disana-sini juga terdapat hal
yang seperti itu.
Sedangkan dasar penilaian sedikit atau banyaknya
darah adalah menurut kebiasaan yang berlaku. Dan
yang masih diragukan banyaknya dihukumi sebagai
yang sedikit.
Adapun tikus atau cicak yang jatuh kedalam minyak
atau makanan yang beku dan ia mati didalamnya,
maka yang dibuang itu cukup makanan atau minyak
yang dikenai najis. Sedang yang lainya boleh dipakai
kembali. Tetapi bila makanan atau minyak yang kena
najis itu cair, maka hukumnya najis. Kerena tidak
dapat dibedakan mana yang najis dan mana yang
tidak kena najis.
Bila seseorang melihat orang lain akan mengerjakan
shalat padahal pakaianya terkena najis yang tidak
diampuni, maka baginya wajib memberitahukanya.
Setelah diingatkan, apakah ada tanggapan atau tidak,
itu urusanya. Di samping itu juga dia wajib
mengingatkan atau menyampaikan informasi
terhadap orang yang diketahui melanggar kewajiban
dalam beribadah. Dengan demikian akan terciptalah
suatu suasana yang kondusif sesuai harapan,
sebagai aplikasi firman Allah SWT dalam QS. Al
‘ Ashr: 3, yang artinya,”.. Dan nasihat menasihati
supaya mentaati kebenaran dan nasihat menasihati
supaya menetapi kebenaran. ”
Termasuk orang yang tidak merugi adalah orang
yang saling mengingatkan dalam hal kebenaran dan
kesabaran. Mudah-mudahan tulisan yang sederhana
ini ada menfaatnya bagi kita semua jika ada hal yang
kurang bisa dimengerti silahkan bertanya kepada
orang yang benar-benar faham dan
mengetahuinya. Amin.. Allahu a’lam
(Sumber Fathul Mu’in, Fathul Qorib, Fiqih Islam,
Fiqih Sunnah, sendi Agama Islam dan Sulam Taufiq

1 komentar:

  1. Mau nanya Nih Apabila ada motor yang terkena Anjing Tapi udah 2 hari yang lalu Lalu , lalu saya memegang motor trsebut Dan Setelah memegang mtor trsebut Saya menyentuh Bibir , dan Saya menjilat Bibir saya yg telah tersentuh oleh tangan saya Yg mnyentuh mtor Yg udh Trkena anjing , dan bgaimna Cara menghilangkan Najis anjing itu yang tertelan oleh saya ,, apakah cukup Dengan minum air putih Dan berdoa minta Pada allah agar najis anjing yg tertelan di dlam tubuh kita hilang Mohon penjelasannya ? Asalamualaikum wr wb .....terima kasih pliss bales Ya .....

    BalasHapus